Bacadata.news, Pengerjaan proyek dana alokasi khusus (DAK) 2024 yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung sudah mulai dikerjakan, Salah satunya di SDN 16 Tanjung Raya.
Namun, pekerja proyek di sekolah disinyalir mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kesehatan Kerja (K3)
Pekerja proyek revitalisasi ruang kelas sekolah sedang/berat dan penambahan ruang kelas di SDN 16 Tanjung Raya, diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebab pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan diri. Sabtu 03/8/2024
Yang mana sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996.
Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Salah satu pekerja saat ditanya mengapa tidak gunakan alat keselamatan seperti helem, rompi dan sepatu menjawab waduh mas saya sudah biasa kerja seperti ini egk perlu pakai helem, rompi dan sepatu risih mas jika kerja seperti itu,” jelasnya
Belakangan diketahui, proyek pembangunan Revitalisasi sedang/berat ruang kelas sekolah SDN 16 Tanjung Raya dikerjakan oleh :
CV. ABINAYA PRIMA MAKMUR
Jangka waktu pelaksanaan : 180 Hari
Nilai Pekerjaan : 1.901.142.000,-
Sumber dana : APBD (DAK) 2024
Sampai berita ini diterbitkan pihak CV. ABINAYA PRIMA MAKMUR belum bisa diminta keterangan terkait para pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996.
Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Salah satu pekerja saat ditanya mengapa tidak gunakan alat keselamatan seperti helem, rompi dan sepatu menjawab waduh mas saya sudah biasa kerja seperti ini egk perlu pakai helem, rompi dan sepatu risih mas jika kerja seperti itu,” jelasnya
Belakangan diketahui, proyek pembangunan Revitalisasi sedang/berat ruang kelas sekolah SDN 16 Tanjung Raya dikerjakan oleh :
CV. ABINAYA PRIMA MAKMUR
Jangka waktu pelaksanaan : 180 Hari
Nilai Pekerjaan : 1.901.142.000,-
Sumber dana : APBD (DAK) 2024
Sampai berita ini diterbitkan pihak CV. ABINAYA PRIMA MAKMUR belum bisa diminta keterangan terkait para pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sumber Berita FaktaNews24.com